Terima BPNT Tunai, Banyak KPM di Temanggung Belum Tahu Pembelanjaannya
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Di hari akhir proses pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tunai Kementerian Sosial Republik Indonesia, PT Pos Kabupaten Temanggung selaku mitra penyalur masih tetap melayani gelombang kedatangan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terus mengalir mengambil uang tunai subsidi dari pemerintah. Seperti terlihat pada hari Sabtu (5/3). Kendati proses penyaluran telah dimulai sejak 20 Februari 2022 lalu, namun tak sedikit masyarakat atau KPM yang belum paham benar terkait peruntukan pembelanjaannya. Seperti Sunarti (42), salah seorang KPM asal Kecamatan Temanggung, ia mengaku masih belum paham jenis kebutuhan pokok apa saja yang boleh dibelanjakan dari yang BPNT Tunai tersebut. “Sebenarnya ingin beli gula, teh, mie instan, sama gas elpiji. Kalau tahun lalu tidak boleh, tapi entah yang sekarang,” akunya. Waryatun (53), penerima lain mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan pemerintah seperti ini. Terlebih di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan dimana sendi perekonomian masyarakat bawah cukup terganggu. “Uang tunai yang saya terima mau saya belanjakan sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan saja. Kalau dibelanjalan sekali takut pada busuk, buah dan daging misalnya,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho menekankan, meski masuk dalam program dengan target percepatan, namun pihaknya tetap meminta agar bantuan uang tunai yang diterima oleh masing-masing KPM dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya seperti yang tertuang dalam surat edaran. Pasalnya, tujuan utama pemerintah melalui program BPNT Tunai ini ialah membantu memenuhi kebutuhan pokok pangan masyarakat. “Kami dibantu petugas TKSK yang bertugas mengkondisikan KPM di masing-masing wilayah. Prinsipnya, uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diterima harus digunakan semestinya untuk berbelanja kebutuhan pokok pangan yang memuat unsur karbohidrat, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral. Lazimnya kalau di Pulau Jawa ini ya beras, ayam, daging, telur, tahu, tempe, buah, dan sayur-mayur,” jelasnya. Lanjutnya, berdasar surat edaran dari Kemensos yang diaplikasikan ke dalam SE Sekda sebagai Ketua Tim Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Temanggung, bantuan tunai tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk membeli produk-produk olahan. Sebut saja, gula pasir, mie instan, minyak goreng, hingga tepung terigu. Bukan tanpa alasan, imbauan tersebut ditekankan mengingat berdasar hasil monitoring dan evaluasi di sejumlah wilayah, pihaknya masih menemukan banyak persepsi yang salah. Yakni KPM dapat menggunakan uang senilai Rp 600.000 itu untuk berbelanja sesuai keinginan mereka pribadi. “Persepsi di lapangan sesuai hasil monev kami, banyak dijumpai kasus KPM yang taunya nerima Rp 600.000 kemudian dibelanjakan sesuka-suka hati mereka. Salah, semua sudah di atur dalam SE Sekda Temanggung maupun SE Kemensos RI. Maka, penting adanya sinergi tentang pemahaman bersama masalah mekanisme bantuan ini. Baik KPM, desa atau kelurahan, maupun pihak kecamatan,\" bebernya. Adi menambahkan, 81.504 KK selaku KPM yang menerima BPNT Tunai periode Januari hingga Maret 2022 ini, nantinya diperbolehkan membelanjakan uang yang mereka terima di berbagai tempat mulai e-warung, toko kelontong atau warung sembako, hingga pasar tradisional. Dan poin utama yang perlu dicatat, imbuhnya, masing-masing KPM wajib menyertakan nota senilai total Rp 600 ribu sebagai bukti telah melaksanakan pembelian kebutuhan pokok pangan sesuai instruksi dan aturan Kemensos. “Ada dua jukni dari Kemensos. Yang pertama isinya bahwa masing-masing KPM mencantumkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak atau (SPTJM) dengan lampiran nota pembelian senilai jumlah bantuan. Tiba-tiba tidak ada satu bulan setelah itu muncul lagi juknis yang isinya KPM tidak perlu mencantumkan SPTJM. Tetapi kami di wilayah Temanggung, melalui SE Sekda tetap meminta KPM untuk mencantumkan nota pembelian,” pungkasnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: